Sidang Kasus Pemerasan-TPPU Eks Jampidsus Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal itu disampaikan jaksa dalam pernyataan pembuka (opening statement) sebelum persidangan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata jaksa di ruang sidang.
Jumlah tersebut juga mencakup pembuktian terhadap dua terdakwa yang dijerat pasal dugaan TPPU, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Selain 103 saksi, jaksa berencana menghadirkan lima orang ahli. Namun, jaksa belum memerinci lebih lanjut identitas maupun bidang keahlian mereka.
Dalam tahap pembuktian, jaksa juga akan mengajukan sejumlah alat bukti lain, meliputi surat, keterangan terdakwa, serta dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Jaksa turut menyiapkan bukti elektronik berupa alat komunikasi yang memuat percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait.
"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujarnya.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.








