Polri Buka Suara soal Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Propam Turun Tangan

Polri Buka Suara soal Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Propam Turun Tangan

Terkini | inews | Senin, 2 November 2026 - 11:56
share

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan akan mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Keluhan masyarakat terkait tindakan aparat tersebut akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan keresahan dan rasa takut, terutama bagi santriwati dan anak-anak yang berada di lokasi.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Isir, Senin (2/11/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jateng, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait berbagai keluhan masyarakat, Polri memastikan seluruh laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Selain Propam, peristiwa ini juga menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir.

Isir juga menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan Polda Jawa Tengah dalam menangani dampak penggeledahan. Personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, polisi menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Sementara barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.

Pada 31 Oktober 2026, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Isir menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi. Setiap penanganan perkara pidana harus didasarkan pada bukti, sedangkan keluhan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Topik Menarik