Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, PDIP: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
JAKARTA, iNews.id - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA. PDI Perjuangan menilai putusan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses pencalonan Gibran.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut putusan MA menjadi perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Dia menilai kebenaran pada akhirnya akan terungkap meski sebelumnya muncul berbagai kontroversi.
"Di dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui *abuse of power* yang abadi. Maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Hasto.
Menurut Hasto, putusan MA tersebut memperkuat persoalan yang sebelumnya mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyoroti tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Sertijab Menperin, Sarmuji Ingatkan Jajarannya Tak Beri Penghormatan dan Pelayanan Berlebihan
MA sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, membantah pernyataan yang menyudutkan Gibran. Dia justru mempertanyakan sikap PDIP karena surat keterangan penyetaraan tersebut telah digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019.
Saat itu, PDIP merupakan partai yang mengusung Gibran dalam Pilkada Solo. Andi pun mempertanyakan tanggung jawab partai tersebut atas penggunaan dokumen yang kini menjadi objek sengketa hukum.
"Kalau itu bermasalah, mestinya PDIP juga bertanggung jawab sebelum menduduki kursi RI-2," ucapnya.
Kubu relawan juga menilai putusan MA berkaitan dengan aspek administrasi negara. Mereka berpandangan persoalan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD turut memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA. Dia menyoroti penggunaan diksi "batal" dalam amar putusan yang menurut penafsirannya menunjukkan sifat berlaku surut.
Menurut Mahfud, surat keterangan penyetaraan tersebut dianggap tidak sah sejak awal, bukan baru kehilangan keabsahan setelah putusan pengadilan.








