Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Terkini | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus laboratorium narkoba ilegal (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh. Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan kapasitas produksi mencapai 1,2 ton.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, polisi awalnya mengamankan 11 orang saat penggerebekan. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.

“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua warga negara asing (WNA) China berinisial LJ dan XM serta delapan warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Sementara itu, MY dan MZ diduga menjadi asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan narkotika. AY diduga menyuplai kebutuhan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium, sedangkan RZ bertugas menyediakan perlengkapan dan peralatan untuk pengolahan sabu.

Empat tersangka lainnya diduga berperan dalam mendatangkan LJ dan XM ke Aceh. BS dan MN diduga menjemput serta mengantarkan keduanya dari Malaysia ke Aceh. Adapun RM dan RY diduga menjemput mereka di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkan keduanya ke lokasi laboratorium.

Dalam kasus ini, polisi tidak menetapkan AK sebagai tersangka. Penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan atau niat jahat dari AK untuk terlibat dalam tindak pidana tersebut.

AK diketahui bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang digunakan sebagai lokasi laboratorium. Menurut Zulkarnain, AK tidak terlibat dalam persiapan maupun proses pembuatan narkotika.

“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” ujar Zulkarnain.

Bareskrim Buru 2 Orang

Selain menetapkan 10 tersangka, penyidik masih memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan laboratorium narkoba tersebut.

ES diduga menjadi penyandang dana sekaligus memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan laboratorium. Sementara itu, JM diduga berperan sebagai pengendali laboratorium narkoba ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menjadi lokasi laboratorium pengolahan metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Penetapan 10 tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus laboratorium narkoba ilegal itu. Bareskrim masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu ES dan JM untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak.

Topik Menarik