Polri Tegaskan Aksi Demo Dijamin Undang-Undang: Mari Jaga Keamanan Bersama

Polri Tegaskan Aksi Demo Dijamin Undang-Undang: Mari Jaga Keamanan Bersama

Terkini | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:44
share

JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib dan damai.

Diketahui, aksi demonstrasi bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda digelar pada Rabu (28/10/2026) hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus mewajibkan setiap warga menghormati hak orang lain serta menaati hukum.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Isir.

Dia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat saat aksi unjuk rasa merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib. Personel juga bertugas memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, serta langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan menjaga kelancaran aktivitas publik.

"Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif," katanya.

Isir menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sikap saling menghargai, kepatuhan terhadap hukum, serta upaya menghindari tindakan provokatif dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan gangguan selama aksi berlangsung.

Polri juga mengimbau masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara bijak. Warga diminta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi serta berpotensi memicu keresahan.

"Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif," kata Isir.

Diketahui, aksi #IndonesiaSadar dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan membawa tajuk tuntutan Lima Perintah Rakyat atau Lapar. Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menyebut massa yang turun ke jalan diperkirakan mencapai 2.500 mahasiswa dan elemen masyarakat.

"Kami memperkirakan sekitar 2.500 mahasiswa dan elemen masyarakat akan memenuhi kawasan Bundaran HI mulai pukul dua siang esok," kata Namora saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Topik Menarik