Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

Terkini | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:32
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah memutuskan merombak menyeluruh atau mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah berlaku lebih dari 27 tahun.

Pemerintah memandang penegakan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi. Menurut Yusril, pembaruan ini bukan sekadar revisi parsial, melainkan penyusunan rancangan undang-undang pengganti yang komprehensif.

Langkah ini disebut diambil agar payung hukum HAM nasional mampu menjawab tantangan zaman yang kian dinamis, termasuk perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga isu pelik terkait perlindungan data pribadi yang kerap berada di luar kontrol.

"Sebagian kita mungkin bertanya mengapa pemerintah memilih mengganti undang-undang dan tidak cukup mengubah sebagian dari pasalnya? Ini pertanyaan yang wajar dikemukakan. Di antara pilihan-pilihan itu, kita memutuskan untuk melakukan pergantian, artinya merevisi secara total dan menyeluruh," ujar Yusril di Komnas HAM, Selasa (27/10/2026).

Dia menjelaskan, draf rancangan UU tersebut disusun Kementerian HAM sebagai pemprakarsa dan telah melalui proses pengharmonisasian di Kementerian Hukum, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Yusril menegaskan, sebagai bagian dari pemerintah, posisinya difokuskan untuk memastikan kebijakan di bidang hukum dan HAM berjalan selaras dengan sektor lain serta siap diaplikasikan secara efektif di lapangan.

Yusril menyadari, perumusan UU yang mengatur batas kekuasaan penyelenggara negara ini tidak akan luput dari perdebatan dan perbedaan pandangan, baik di internal pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sipil. Pemerintah, kata dia, akan menerima dan mendengarkan berbagai catatan kritis tersebut.

Dia menilai, perbedaan pendapat dan pertanyaan dari masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap proses yang berjalan, melainkan bukti bahwa publik memandang perumusan UU HAM ini sebagai hal yang krusial bagi situasi bangsa saat ini.

"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan bersama, adalah tanda bahwa kita menanggapi perumusan undang-undang HAM ini sangat-sangat penting dalam situasi sekarang ini," katanya.

Pemerintah juga memastikan kehadiran Kementerian HAM yang baru tidak akan mengurangi atau tumpang tindih dengan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM). Yusril menekankan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri di luar pemerintah agar tetap dapat bersikap kritis.

"Pemerintah tidak sama sekali mengurangi tugas-tugas dari Komnas HAM, karena memang tugas-tugas Komnas HAM itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen dan bukan pemerintah, sebab kalau dia bagian dari pemerintah tentu sulit untuk bersifat kritis," katanya.

Topik Menarik