Pengakuan Pria Keji Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dipicu Hal Sepele

Pengakuan Pria Keji Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dipicu Hal Sepele

Nasional | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:00
share

MADIUN, iNews.id – Polisi mengungkap aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Dwi Bagus Martono terhadap istri siri dan anak balita asal Bogor di Kota Madiun, Jawa Timur. 

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, Dini Hardiyanti dieksekusi terlebih dahulu dengan cara dicekik hingga tewas di dalam kamar hotel. Sementara itu, sang anak balita, Arshaka Ghafa, dihabisi dengan cara serupa di dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam milik tersangka. 

“Tersangka mengakui nekat menghabisi anak balita tersebut karena khawatir sang anak dapat membocorkan aksi kejamnya membunuh sang ibu,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, Selasa (27/10/2026).

Usai melancarkan aksi keji tersebut, tersangka berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban dan memotong beberapa bagian tubuhnya menggunakan mesin penggiling daging (chopper). Rencana gilingan daging tersebut hendak dibuang ke laut sebelum akhirnya digagalkan polisi.

Dia mengatakan, tersangka tega menghabisi istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak balitanya, Arshaka Ghafa (4), hanya karena emosi usai cekcok masalah pribadi.

Perkara ini bermula dari rekayasa skenario orang hilang. Pada 20 September 2026 lalu, tersangka Dwi Bagus bahkan sempat berpura-pura mendampingi keluarga korban melaporkan hilangnya Dini dan Arshaka ke kepolisian. 

Namun, dari hasil penyelidikan mendalam Ditreskrimum Polda Jawa Timur berbasis analisis CCTV di tempat kos serta salah satu hotel di Kota Madiun, terungkap bahwa Dwi Bagus adalah orang terakhir yang bersama kedua korban.

"Dari pemeriksaan tersangka, motif awal adalah perselisihan atau cekcok pribadi yang membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku mengeksekusi kedua korban dengan cara mencekik leher di lokasi berbeda," ujar Roy HM Sihombing.

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam membantu skenario pemusnahan barang bukti. 

Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Topik Menarik