DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR M Yahya Zaini menegaskan BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus atau dialihkan tugas dan fungsinya ke lembaga lain. Sebab, keberadaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut merespons isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan atau pengalihan fungsinya ke lembaga lain, termasuk Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Yahya menilai keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting karena telah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coveragenya sudah mencapai 98. Termasuk yang tertinggi di dunia," kata Yahya kepada wartawan, Selasa (26/10/2026).
Yahya secara tegas menolak wacana penghapusan BPJS Kesehatan maupun pengalihan tugas dan fungsinya ke Klinik KDMP. Menurutnya, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah memperbaiki kualitas pelayanan dan tata kelola BPJS Kesehatan.
"Yang perlu dilakukan memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit, supaya pasien tidak antri, pending claimnya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak, peserta yang menunggak iurannya yang jumlahnya hampir 23 juta orang diperbaiki tata kelolanya," tuturnya.
Dia juga menyoroti jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Menurutnya, diperlukan langkah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan.
"Peserta yang tidak aktif mencapai 50 juta orang. Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat. BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," ucap dia.
Yahya mengungkapkan BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Meski demikian, dia menyebut pemerintah telah berkomitmen memberikan bantuan sebesar Rp20 triliun untuk mendukung pembiayaan lembaga tersebut.
"Tinggal nunggu Perpresnya. Ini lantaran tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Klaimnya terlalu besar dibanding iuran yang diterima, terutama untuk penyakit katastropik yang menyedot hampir 37 dari pembayaran. Kalau defisit terus berlangsung suatu saat BPJS tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat alias collaps," ucapnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan membantah isu yang viral di media sosial terkait penghapusan BPJS Kesehatan dan diganti dengan klinik atau apotek Kopdes Merah Putih.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan isu tersebut tidak benar. Sebab, kata dia, BPJS Kesehatan memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar," ujar Rizzky.










