DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Pelaku Karhutla Dimasukkan ke Golongan Teroris

DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Pelaku Karhutla Dimasukkan ke Golongan Teroris

Terkini | inews | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:29
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masuk golongan teroris lingkungan.

Pernyataan ini diungkapkan Daniel sekaligus merespons Presiden Prabowo Subianto yang menyebut, pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Menurutnya, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas bisa menimbulkan korban jutaan warga.

"Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia," ucap Daniel saat dihubungi iNews.id, Sabtu (24/10/2026).

Dia pun memberi contoh masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) Kalimantan Barat. Di sana, kata Daniel, masyarakat merasakan langsung dampak karhutla setiap musim kemarau. Dia menilai, pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi pelaku, terutama pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata.

"Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita," ucap Daniel.

"Memasukkan ketentuan ini ke sana akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

Daniel menilai, ancaman pidana terhada pelaku karhutla selama ini belum cukup memberikan efek jera. Dia menyarankan sanksi perlu diperberat, termasuk bagi pelaku korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran.

"Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional," ucap Daniel.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Prabowo memerintahkan aparat mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam, melainkan diduga melibatkan campur tangan manusia.

“Tapi saudara-saudara ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo, Rabu (21/10/2026).

Prabowo menilai pembakaran hutan yang membahayakan masyarakat merupakan tindakan serius. Dia bahkan menyebut perbuatan tersebut sebagai terorisme lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

"Karena ternyata banyak korporasi-korporasi yang ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap oknum yang sengaja membakar dan bisa kita anggap ini terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Prabowo.

Topik Menarik