Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS. Hakim yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang tetap berlangsung meski INS tidak hadir setelah dipanggil dua kali secara sah dan patut.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan dikutip Rabu (21/10/2026).
Kasus pelanggaran disiplin ini bermula ketika INS tidak menjalankan hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023. INS terakhir kali tercatat hadir pada 6 September 2023, saat menandatangani penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah tidak masuk kerja selama 129 hari kerja. Pihak PT Sulawesi Tenggara juga telah berulang kali menghubunginya, tetapi tidak memperoleh tanggapan.
Peringatan agar kembali menjalankan tugas pun telah disampaikan melalui dua surat resmi. Namun, INS tetap tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Dalam persidangan, majelis mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan INS. Dia dinilai mengabaikan sanksi yang dijatuhkan Ketua MA, merendahkan kewibawaan pengawasan lembaga peradilan, serta melalaikan kewajibannya sebagai hakim dalam waktu yang lama.
Majelis juga menilai INS tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, INS tercatat telah tiga kali menerima hukuman disiplin, yakni pada 2016, 2022, dan 2023.
Meski demikian, majelis turut mempertimbangkan bahwa catatan hukuman disiplin tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Namun, hal itu tidak menghapus pelanggaran berat berupa ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Jupriyadi menjelaskan, tindakan INS melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya mengenai kewajiban menjaga disiplin tinggi. Pelanggaran tersebut juga dinilai memenuhi klasifikasi pelanggaran berat berdasarkan peraturan bersama MA dan KY.
Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut,” kata Jupriyadi.
Pengelolaan Transportasi Jabodetabek Hadapi Sederet Tantangan, Koordinasi hingga Pendanaan
Sidang MKH tersebut melibatkan tujuh anggota, terdiri atas empat anggota KY, yakni Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.










