KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Sebut 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua prajurit aktif di Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal itulah yang menjadi dasar KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Sejauh ini yang kami sampaikan (dalam surat) ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/10/2026).
Kendati demikian, Budi tidak memerinci bagaimana prajurit aktif itu berperan dalam konstruksi perkara. Dia menegaskan KPK mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan TNI.
"KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga akan segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut," kata Budi.
Budi hanya menjelaskan surat itu dikirim kepada Panglima TNI pada Selasa (20/10/2026) kemarin.
"Tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut," kata Budi.
Hingga saat ini, kata Budi, Panglima TNI belum memberikan respons atas surat tersebut. KPK memastikan memberikan dukungan yang dibutuhkan apabila Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menindaklanjuti atas dugaan tindak pidana korupsi itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat terkait proses pengadaan tersebut.










