Polemik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, DPR Soroti Nasib BPD

Polemik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, DPR Soroti Nasib BPD

Terkini | inews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:40
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyoroti polemik rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dia menilai, kebijakan tersebut harus tetap berfokus pada perluasan kepemilikan ekonomi rakyat tanpa mengabaikan keberlangsungan perbankan daerah.

Azis mengatakan, keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dikelola atau banyaknya transaksi. Menurutnya, koperasi harus mampu membuka kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk memiliki dan mengembangkan usaha di lingkungan mereka sendiri.

“Keberhasilannya bukan ditentukan oleh besarnya uang yang melewati koperasi, melainkan oleh semakin banyaknya rakyat yang menjadi pemilik dari kegiatan ekonomi yang tumbuh di lingkungannya sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Dia juga menanggapi kekhawatiran mengenai likuiditas dan keberlangsungan usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD). Azis menilai persoalan tersebut perlu diperhatikan, tetapi pembahasan kebijakan tidak boleh mengesampingkan masalah ketimpangan kepemilikan modal dan kegiatan usaha di Indonesia.

Menurut Azis, perkembangan investasi, perusahaan, dan industri keuangan belum sepenuhnya diikuti pemerataan kesempatan masyarakat untuk memiliki usaha. Sebagian besar masyarakat masih berperan sebagai pekerja, konsumen, pemasok, atau nasabah.

Karena itu, dia memandang koperasi sebagai salah satu instrumen untuk memperluas kepemilikan ekonomi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara berkewajiban membangun tatanan ekonomi yang memberikan kesempatan semakin luas kepada masyarakat untuk memiliki kegiatan usaha, mengambil bagian dalam pengambilan keputusan, dan menikmati hasil pembangunan,” ujarnya.

Azis menjelaskan, koperasi memiliki karakter berbeda dari perusahaan berbentuk perseroan. Dalam koperasi, anggota tidak hanya menggunakan layanan, tetapi juga berstatus sebagai pemilik yang mempunyai hak dalam pengambilan keputusan.

Melalui model tersebut, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN dapat bergabung untuk mengembangkan usaha bersama dan menikmati manfaat ekonominya.

Azis pun mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto mengembangkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan.

“Program ini bukan semata-mata pembentukan badan usaha baru di desa dan kelurahan, melainkan ikhtiar memperbaiki kedudukan masyarakat dalam kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, dan pelayanan ekonomi,” katanya.

Terkait rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi, Azis menilai kepentingan Koperasi Merah Putih dan BPD tidak perlu dipertentangkan. Kedua lembaga tersebut, menurutnya, memiliki peran berbeda dalam mendukung perekonomian.

BPD berperan dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sementara itu, koperasi dapat menjadi sarana untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki kegiatan usaha secara bersama.

“BPD tentu memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun, kepentingan menjaga kegiatan usaha BPD tidak sepatutnya dipertentangkan dengan ikhtiar memperkuat koperasi,” ujarnya.

Azis mengingatkan, rencana pengembangan layanan pembayaran gaji ASN melalui koperasi harus didukung kesiapan sistem, sumber daya manusia, teknologi, permodalan, serta pengawasan yang memadai.

Dia juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi, menyimpan gaji, ataupun membeli barang tertentu demi memperoleh hak keuangannya.

“Koperasi harus tumbuh karena kemampuan memberikan manfaat dan memperoleh kepercayaan masyarakat, bukan karena adanya keterpaksaan,” ucapnya.

Azis berharap Koperasi Merah Putih dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat tanpa menghilangkan peran perbankan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pelaku usaha lainnya.

Dia menilai pengembangan koperasi pada akhirnya harus memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki usaha dan menikmati hasil kegiatan ekonomi secara lebih merata.

"Penguatan koperasi pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya struktur ekonomi nasional yang lebih berkeadilan, dengan kepemilikan dan manfaat kegiatan usaha yang semakin luas dinikmati masyarakat," ucapnya.

Topik Menarik