MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali berkantor di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. MAKI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah terkait keberadaan Nusron.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Nusron terlihat berada di lantai 2 Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja. Dia juga menyoroti perbedaan lokasi parkir mobil dinas dan gestur Nusron dibandingkan pekan sebelumnya.
"Informasi yang kami terima, mobil dinasnya parkir di area belakang, tidak di lobi depan seperti biasanya. Namun, Nusron nampak santai dan sangat percaya diri selama berkantor, berbeda dengan minggu lalu yang terlihat gelisah dan gundah," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Boyamin menambahkan, keberadaan Nusron di Jakarta sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan MAKI. Dia memperkirakan Nusron masih akan menjalankan aktivitas di kantor Kementerian ATR/BPN karena belum ada agenda dinas luar resmi.
Atas informasi tersebut, MAKI mendesak KPK segera mengambil langkah tegas. Boyamin meminta KPK menjemput Nusron atau kembali melayangkan surat pemanggilan secara resmi.
Selain itu, MAKI meminta KPK memprioritaskan langkah pencegahan agar Nusron tidak bepergian ke luar negeri.
"KPK harus segera menerbitkan surat pencekalan (cekal) ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri saat dipanggil nanti," kata Boyamin.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dia disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya pada wartawan di KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik.









