Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Terbaru 6 Korporasi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan enam perusahaan kembali dikenai sanksi administratif akibat dugaan keterlibatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.
Raja Juli mengatakan, sanksi terhadap enam perusahaan tersebut berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), berupa pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.
Pada hari ini, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang memiliki konsesi hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.
"Hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan dengan nama sebagai berikut," ujarnya.
Berikut daftar enam perusahaan tambahan yang dikenai sanksi administratif:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 17.718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang, dengan luas konsesi 12.920 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati, dengan luas konsesi 68.285 hektare dan lahan terbakar 193 hektare.
Raja Juli menegaskan, tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dia mengungkapkan, Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses 120 kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum. Penanganan kasus-kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan kepolisian untuk menentukan pembagian penanganan maupun sinergi penyidikan.
"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Raja Juli mengatakan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pekan depan untuk mencocokkan data kasus yang sedang ditangani kedua institusi.
"Dan insya Allah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," katanya.
Dia menekankan, penegakan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla tahun ini, termasuk terhadap korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Adapun total luas konsesi yang menjadi objek sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Luasan itu mencakup konsesi yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem.









