Apa Itu Saham HSC yang Akan Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG? Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dua kebijakan baru untuk menyikapi penilaian penyedia indeks provider global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi menurunkan klasifikasi pasar modal RI ke standalone market.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kedua kebijakan tersebut pertama mengeluarkan saham yang High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan bobot indeks. Kedua, mempublikasikan nama pemegang saham diatas 1 persen dan ditambahkan keterangan memiliki afiliasi atau tidak dengan emiten.
"Kami akan menyampaikan lagi 2 inisiratif baru, pertama dalam publikasi nama pemegang shama 1 persen, akan kami tambah keterangan apakah terafiliasi atau tidak. Kedua, kami mengeluarkan seluruhnya saham HSC dalam IHSG," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta dikutip, Selasa (20/10/2026).
HSC adalah kondisi ketika kepemilikan saham suatu perusahaan tercatat terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham atau kelompok yang terafiliasi.
Status HSC belakangan menjadi perhatian setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan 80 saham yang masuk dalam kategori tersebut dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham-saham itu diketahui memiliki kontribusi sekitar 18 persen terhadap indeks utama pasar modal Indonesia.
HSC menggambarkan kondisi ketika kepemilikan saham suatu perusahaan terkonsentrasi pada kelompok pemegang saham tertentu. Situasi ini membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik atau free float menjadi terbatas.
Pada sejumlah emiten, konsentrasi kepemilikan tersebut bahkan bisa mencapai 95 persen hingga lebih dari 99 persen di tangan pihak tertentu. Dengan demikian, hanya sebagian kecil saham perusahaan yang beredar dan dapat diperdagangkan di pasar.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan bahwa status saham HSC bukan bukti adanya pelanggaran hukum di pasar modal. Status tersebut menjadi informasi awal bagi bursa untuk melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut terhadap saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.
Dia menerangkan, penetapan status HSC merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal. Namun, status tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pidana.
“Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,” ujar Iding.
Terkait 31 emiten yang disebut terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal dari total 61 emiten yang menjadi sorotan, Iding menegaskan kewenangan penindakan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penetapan saham berstatus HSC didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain konsentrasi kepemilikan saham pada pihak tertentu, rasio dampak harga atau price impact ratio (PIR), serta catatan dari tim pengawasan bursa.
“Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan. Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,” jelasnya.
Iding menambahkan, evaluasi terhadap saham HSC berdasarkan indikator PIR dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Saham yang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut dapat kembali masuk dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Mengenai kemungkinan pembatasan porsi kepemilikan saham HSC atau saham konglomerasi berkapitalisasi pasar besar (big cap) dalam portofolio reksa dana, Iding menyebut hingga saat ini belum ada regulasi tertulis yang mengatur hal tersebut.
Meski demikian, saham HSC secara otomatis tidak masuk dalam acuan produk investasi berbasis indeks utama BEI.
“Sejauh ini belum ada. Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” ungkap Iding.
Sementara itu, BEI masih menghitung kebutuhan arus dana masuk (inflow) untuk menopang pemulihan IHSG ke level sebelum pengumuman MSCI. Bursa juga masih mengkalkulasi kapasitas investasi institusi domestik yang berpotensi dimobilisasi.









