BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Plered dan Korwil Purwakarta usai Viral Pencambukan
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video dugaan penganiayaan di lingkungan KPPG Bogor viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang pegawai SPPG tampak dicambuk oleh rekannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026). BGN kemudian memeriksa kedua pihak pada Senin (19/10/2026) untuk mendalami kejadian tersebut.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pihak mengakui kesalahan masing-masing dalam perkelahian tersebut.
"Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Tysa menambahkan, kedua pihak memiliki porsi kesalahan masing-masing. Karena itu, BGN telah menonaktifkan keduanya dari jabatan yang diemban.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," tuturnya.
Selain penonaktifan, BGN masih memproses penjatuhan sanksi disiplin terhadap kedua pejabat tersebut. Proses itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tysa mengatakan, jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih dalam pembahasan. Keputusan tersebut akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan dan penanganan disiplin selesai.
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video penganiayaan yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026). Dalam video yang beredar, tampak seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dianiaya dengan cara dicambuk oleh rekannya.
Bedasarkan laporan yang diterima, Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) berada di lingkungan kantor ketika perselisihan terjadi.
Pihak KPPG kemudian melakukan upaya melerai dan menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk di lingkungan kerja.









