Polda Kalteng Ungkap 130 Laporan Karhutla, 43 Orang Jadi Tersangka

Polda Kalteng Ungkap 130 Laporan Karhutla, 43 Orang Jadi Tersangka

Nasional | inews | Senin, 19 Oktober 2026 - 09:10
share

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 43 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dari total 12 korporasi yang tengah ditangani terkait dugaan karhutla.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penegakan hukum terus dilakukan di Kota Palangka Raya dan sejumlah kabupaten di provinsi tersebut. Hal itu disampaikan saat memantau penanganan karhutla di Jalan Keranggan, Palangka Raya, Minggu (18/10/2026).

Hingga kini, Polda Kalteng mencatat 130 laporan terkait kasus karhutla. Sebagian perkara masih dalam proses penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

"Saat ini kurang lebih hampir 43 tersangka yang kita proses. Ini juga masih ada lagi yang dalam proses karena kalau kita melihat jumlah laporan sudah hampir 130 dan yang sudah ditetapkan 43 orang," ujar Irjen Iwan Kurniawan.

Penanganan hukum tidak hanya menyasar perorangan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Dari 12 korporasi yang ditangani, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menekankan, penegakan hukum akan terus berlanjut seiring masih ditemukannya titik api di sejumlah wilayah. Kebakaran tersebut turut memicu kabut asap yang berdampak pada masyarakat.

Polisi terus melakukan penanganan terhadap perkara yang dilaporkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.

Topik Menarik