MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai fatwa haram rokok elektrik atau vape. MUI Pusat melalui Bidang Fatwa akan mengkaji usulan tersebut, terutama terkait dugaan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan pihaknya mendukung upaya kepolisian untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
"Nah, itu nanti ada bidang fatwa, itu insyaallah akan dibahas, ya. Yang jelas MUI menyambut baik upaya Pak Kapolri untuk mengurangi penggunaan narkoba, ya," ujar Zaitun saat ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).
Zaitun mengatakan, MUI Pusat berpeluang mengeluarkan fatwa haram vape apabila informasi mengenai maraknya penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika terbukti benar.
"Kalau memang benar infonya bahwa banyak sekarang yang menyalahgunakan rokok elektrik itu untuk menjadi sarang narkoba, tentu MUI akan, MUI Pusat ya, akan mengambil, akan mengeluarkan fatwa," ucapnya.
Meski demikian, Zaitun menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan kewenangan Bidang Fatwa MUI. Dia meyakini usulan Kapolri akan dikaji terlebih dahulu sebelum ada keputusan.
"Saya yakin ya, tapi ini bukan bidang saya, tapi saya yakin MUI Pusat akan melakukan itu, ya akan dalam kajian," tutur Zaitun.
Dia juga menyinggung informasi mengenai langkah MUI Jawa Timur yang disebut telah mengeluarkan larangan terkait vape. Namun, informasi tersebut masih akan diperiksa kembali.
"Apalagi MUI Jawa Timur sudah melakukannya, ya. Itu yang kami dapat informasi, nanti kami cek lagi, insyaallah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Suyudi mengatakan, penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).
Dia juga menyoroti maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Suyudi menilai kondisi tersebut sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war yang diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.
Atas dasar itu, Suyudi meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan. Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.










