Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite di tengah kelangkaan BBM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk seorang pria menimbun 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan.
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Polisi menemukan dugaan penimbunan solar menggunakan barcode pembelian serta penjualan pertalite dalam botol melalui media sosial dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut. Dia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Bonatua Tegaskan Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Bukan Sengketa Pemilu: Ini Urusan Administrasi
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," ujar Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan pria berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr Soekarno, Delod Peken, Kabupaten Tabanan.
Penyelidikan mengungkap dugaan modus penimbunan solar subsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimiliki pelaku. Solar yang dibeli dari SPBU kemudian ditampung dalam sejumlah jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali di warung milik pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter solar subsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta sejumlah jeriken yang digunakan untuk menampung BBM.
Petugas juga mengamankan satu barcode kendaraan dengan nomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.
Selain kasus penimbunan solar di Tabanan, jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite yang dijual kembali dalam kemasan botol.
BBM tersebut diduga dipasarkan melalui Facebook Marketplace dengan sistem COD. Pertalite dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter.
Polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Mereka masing-masing berinisial F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IGRA (23).
F diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026. Sementara itu, PSAA, GAW, dan GR ditangkap jajaran Polres Buleleng. U diamankan Polres Badung di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, sedangkan IGRA ditangkap Polres Gianyar di Batubulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol plastik berisi Pertalite, wadah air mineral yang digunakan untuk menyimpan BBM, selang bening, uang hasil penjualan, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang dilaporkan antara lain botol berisi Pertalite, galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar 4 liter Pertalite, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, sepeda motor Honda Scoopy dan Suzuki Thunder, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 12.
Polisi juga mengamankan uang yang diduga berasal dari penjualan BBM, termasuk Rp70.000 dan Rp750.000, dari sejumlah lokasi pengungkapan.
Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kombes Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk barcode pembelian dan surat rekomendasi petani, untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110," katanya.
Polda Bali mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.










