Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah apartemen mewah di Kota Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita sabu-sabu seberat 3,6 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di salah satu kamar apartemen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.
Saat penggeledahan di lantai 15 apartemen, petugas awalnya menangkap pria berinisial TS. Pengembangan kasus membawa polisi ke kamar nomor 7, tempat tersangka kedua berinisial AW ditangkap.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah bungkusan berisi kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta plastik kemasan. Petugas kemudian menggeledah kamar nomor 9 dan menemukan tiga paket besar yang diduga sabu di bawah kasur.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap tersangka ketiga berinisial RF di wilayah Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, petugas kembali menyita sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp3,5 miliar.
"Dari tiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus besar sabu dan 16 bukus sedang sabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono, Kamis (15/10/2026).
Dia mengatakan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial MK. Polisi telah menetapkan MK sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.
Penyidik juga mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri asal pasokan sabu serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika.








