Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Absen di Sidang Hak Asuh Anak Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Artis Ruben Onsu dan Sarwendah kompak tidak menghadiri sidang lanjutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Padahal, persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum keduanya.
Ketidakhadiran mantan pasangan suami istri tersebut membuat persidangan berjalan dengan keterlibatan tim kuasa hukum masing-masing. Pihak Sarwendah menyebut, kehadiran prinsipal atau pihak yang berperkara tidak lagi menjadi keharusan pada tahap ini karena proses persidangan berfokus pada pemeriksaan alat bukti.
Abraham Simon, salah satu anggota tim kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa agenda pembuktian mengharuskan pengacara memeriksa dan memvalidasi dokumen yang diajukan dalam persidangan.
"Ya, memang kan ini agendanya baru pembuktian, ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kami akan juga mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi memang tidak perlu hadir untuk prinsipal," ujar Abraham kepada awak media.
Senada dengan Abraham, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Mark Adrianus Ambarita, mengatakan bahwa kehadiran prinsipal lebih dibutuhkan ketika proses mediasi berlangsung pada awal perkara.
"Untuk prinsipal memang momennya sudah tidak sekarang ini gitu, ya. Pada saat mediasi memang momennya prinsipal, tapi kalau saat ini sebenarnya sudah diserahkan semua kepada tim lawyer," kata Mark.
Pihak Ruben Onsu Ajukan 13 Bukti Surat
Dalam sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah juga mengungkapkan adanya belasan alat bukti surat yang diajukan pihak lawan, pihak Ruben Onsu, melalui sistem e-court.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat sekitar 13 bukti yang diajukan. Namun, timnya masih perlu memeriksa dokumen tersebut untuk memastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
Kronologi Lengkap Aisar Khaled Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Abaikan Somasi!
"Menurut yang kami dapat tadi dari e-court, itu mereka menyampaikan kurang lebih 13 bukti. Apa buktinya, ya nanti kita baru bisa pastikan setelah sidangnya. Nanti kita cek keasliannya seperti apa, apakah fotokopi, apakah asli. Minggu depan mungkin giliran kami yang akan mengeluarkan bukti surat yang kami punya," ungkap Chris.
Dengan demikian, proses pembuktian masih akan berlanjut pada sidang berikutnya. Tim Sarwendah menyatakan telah menyiapkan dokumen yang akan diajukan untuk mendukung posisi kliennya dalam perkara hak asuh anak tersebut.
Bantah Tuduhan Kekerasan terhadap Anak
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tim kuasa hukum Sarwendah turut menanggapi rekaman suara yang memuat tudingan dugaan kekerasan terhadap anak.
Mark Adrianus Ambarita membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa, berdasarkan penjelasan pihaknya, kondisi psikologis maupun fisik anak-anak Sarwendah dalam keadaan baik.
"Yang terpenting kan psikologi anak saat ini tidak ada masalah, ya. Itu yang terpenting. Karena sekarang kan bisa dilihat anak-anak juga tumbuh kembangnya cukup baik, psikologinya tidak ada masalah, fisiknya juga tidak ada masalah. Jadi kami rasa kurang relevan lah," tegas Mark.
Untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan, tim kuasa hukum Sarwendah juga menyiapkan hasil asesmen dari psikolog forensik independen. Pemeriksaan tersebut, menurut Mark, telah dilakukan terhadap anak-anak di sebuah rumah sakit.
"Kami sudah ajukan untuk pemeriksaan psikolog terhadap anak dengan psikolog forensik, psikolog yang independen di rumah sakit. Tidak bisa diintervensi setir kiri setir kanan. Itu semua akan kami sampaikan di persidangan. Hasilnya sudah kami lihat dan hasilnya baik, yang terbaik untuk anak-anak," tuturnya.
Meski demikian, proses pembuktian dan penilaian atas dokumen maupun keterangan para pihak tetap menjadi bagian dari pemeriksaan di pengadilan. Perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah pun masih berlanjut, dengan masing-masing pihak mengandalkan tim kuasa hukum untuk menyampaikan bukti dan argumentasi mereka.









