Usai OTT KPK, BNPB Pastikan Penanganan Bencana Tetap Berjalan
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pelayanan penanggulangan bencana dan tugas kemanusiaan tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Seluruh jajaran diminta tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Juru Bicara BNPB yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas di tengah proses hukum tersebut.
“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” tegas Berton dalam keterangannya.
Berton juga menegaskan BNPB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Berton.
Hadirkan Angklung hingga Nasi Padang, Festival Indonesia di Bucharest Pikat 1.200 Pengunjung
Dia menyampaikan BNPB berkomitmen kooperatif dengan memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan yakni Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Operasi tersebut juga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dan logam mulia emas. Penghitungan sementara menunjukkan uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.
Budi menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga saat ini, mereka masih berstatus terperiksa.










