Pemerintah Pangkas 30 Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian, Berlaku Mulai Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan pada kuartal IV-2026 untuk memperketat belanja negara menjelang penutupan tahun anggaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Pemerintah mengarahkan penghematan dari sisa anggaran perjalanan dinas agar pelaksanaan APBN tetap efisien dan disiplin hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan kebijakan tersebut memperkuat langkah efisiensi yang telah diterapkan pemerintah sepanjang 2026.
“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja kementerian/lembaga hingga September 2026 mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN. Angka tersebut meningkat 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Untuk menjalankan penghematan, pemerintah mendorong kementerian/lembaga memperbanyak rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi frekuensi perjalanan tanpa mengganggu pelaksanaan program utama.
Sisa pagu yang terkena efisiensi akan diblokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan kode 9 atau automatic adjustment.
Sudarto menjelaskan, pengetatan belanja bertujuan mempertajam pengelolaan anggaran agar lebih efektif, terutama pada penghujung tahun anggaran. Namun, efisiensi tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan.
“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” kata Sudarto.
Pemerintah berharap langkah tersebut meningkatkan kualitas penggunaan anggaran atau spending better, sekaligus menjaga pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ungkap Sudarto.










