Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Terkini | inews | Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:15
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus mengejar penerimaan pajak sebesar Rp750 triliun hingga akhir 2026. Hal itu untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.357 triliun. 

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, hingga 30 September 2026, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.607 triliun atau 68,2 persen dari target. Angka ini tumbuh kumulatif 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1 dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Untuk mengejar kekurangan penerimaan pada kuartal IV-2026, pihaknya akan mengoptimalkan integrasi basis data perpajakan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta menggali potensi pajak yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

DJP juga akan mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan perpajakan untuk mendukung pencapaian target. Instrumen tersebut mencakup pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, Pajak Penghasilan (PPh) melalui skema marketplace, serta insentif berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan, DJP mengidentifikasi sejumlah sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan positif hingga akhir kuartal III-2026. Sektor tersebut meliputi industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.

Penggalian potensi pajak secara khusus menyasar perdagangan elektronik atau e-commerce, niaga bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar, pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ekstraksi minyak dan gas bumi (migas).

Selain itu, DJP turut membidik aktivitas konsultasi manajemen di sektor jasa perusahaan. Potensi penerimaan dari sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta real estate juga menjadi perhatian.

“Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate,” kata Bimo.

Topik Menarik