Guru Ngaji di Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Cabuli 10 Santri
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di pondok pesantren Bekasi Selatan. Pelaku diketahui merupakan guru di pondok pesantren tersebut.
“Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan,” kata Kasat Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, Sabtu (10/10/2026).
Dia menjelaskan, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
“Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.
Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan pencabulan.
Viral Ulta Levenia Kaitkan Bencana dengan Konspirasi HAARP, Dudung: Bukan lagi Bagian dari KSP
Penyidik mencocokkan keterangannya dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain MHH, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Penyelidikan terhadap ketiganya dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” kata Rosdiana.









