Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi
BADUNG, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) harus diikuti perlindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Supratman mengatakan, jurnalis dan organisasi media dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutannya pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Supratman menambahkan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi ini memunculkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.
Viral Ulta Levenia Kaitkan Bencana dengan Konspirasi HAARP, Dudung: Bukan lagi Bagian dari KSP
Dia menegaskan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya menyangkut hak ekonomi. Hal tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” tuturnya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Langkah tersebut diharapkan membuat pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai negara lebih transparan sekaligus memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu memperoleh bagian yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” kata Komaruddin.
Dia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi dapat ikut terdampak.
Komaruddin turut menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan AI. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak atas karya dan kejelasan sumber informasi dalam penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital maupun sistem AI.
Fifi menyebut, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Fifi menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta. Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.
Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di SUGBK, I League Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Anarkis
DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.









