Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

Terkini | inews | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:13
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara pengadaan oleh PT YAT pada periode 2025-2026 tersebut berdampak pada kerugian negara sebesar Rp863,8 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan pada, Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” ucap Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Salah satu tersangka perkara korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di BGN saat proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Kejagung)

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," kata dia.

Dia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.

Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anang mengatakan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Adapun mereka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Topik Menarik