Indra Kenz Dijebloskan Lagi ke Penjara, Tempati Sel Isolasi
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat (PB) dicabut. Dia saat ini ditempatkan di sel isolasi khusus di blok maximum security.
“Yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus block maximum security,” ucap Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat, Sabtu (10/10/2026).
Beni menambahkan, Indra Kenz masih harus menjalani sisa pidana selama sekitar tiga tahun dua bulan. Berdasarkan perhitungan, sisa masa hukumannya mencapai tiga tahun dua bulan 14 hari.
“Berdasarkan perhitungan sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, status tersebut kemudian dicabut sehingga dia harus kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.
Pencabutan pembebasan bersyarat itu terjadi setelah muncul dugaan Indra Kenz menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman menyoroti keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.










