Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Pegawai Pemasyarakatan Malang Terancam Disanksi
MALANG, iNews.id - Enam pegawai pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur (Jatim), terancam sanksi disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah terdapat prosedur administrasi yang dilanggar serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kusnali mengatakan, pemeriksaan kini ditangani langsung oleh tim Inspektorat Jenderal setelah sebelumnya dilakukan di tingkat kantor wilayah.
“Sekarang pemeriksaan diambil alih tim Inspektorat. Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).
Dia menyebut, indikasi awal mengarah pada persoalan administrasi. Namun, dia belum dapat memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi karena pemeriksaan masih berlangsung.
Penentuan sanksi juga menunggu hasil pemeriksaan dan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Di sisi lain, Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski demikian, hak tersebut hanya dapat diberikan setelah persyaratan dan prosedur yang berlaku dipenuhi.
Menurutnya, dokumen pengajuan pembebasan bersyarat Mas Bechi sebelumnya dinilai telah memenuhi persyaratan. Inspektorat kini mendalami apakah seluruh tahapan administrasi sudah dijalankan dengan benar atau ada prosedur yang terlewat.
Pemeriksaan internal ini berlangsung setelah keputusan pembebasan bersyarat Mas Bechi dicabut oleh Kementerian Imipas. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
Dia menjelaskan, pencabutan pembebasan bersyarat berdampak pada penghitungan masa pidana yang harus dijalani Mas Bechi. Masa ketika ia berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila keputusan tersebut dicabut.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat di luar lapas, waktunya tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila pembebasan bersyarat dicabut,” ucapnya.
Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi penentu tindak lanjut terhadap enam pegawai tersebut. Pemeriksaan juga akan menjawab apakah pengusulan pembebasan bersyarat Mas Bechi telah sesuai ketentuan atau mengandung pelanggaran administrasi.










