Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan rapat koordinasi tingkat menteri (RKTM) bersama kementerian/lembaga membahas persoalan lembaga pemasyarakatan. Rapat turut dihadiri Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh pihak sepakat mengatasi persoalan overkapasitas lapas dengan cara menempatkan pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi.
"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Rapat koordinasi turut dihadiri Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Ketua Ombudsman Nuzran Joher, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, serta Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan. Dalam rapat, semua pihak menyampaikan masukan dan kritikannya terkait persoalan lapas dan rutan, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan Rutan Depok.
Contoh persoalan mulai dari pelayanan kesehatan tidak memadai, pemenuhan standar gizi atau jatah makanan, hingga fasilitas air. Selain itu, masalah utama yang dihadapi lapas dan rutan adalah overkapasitas. Contoh ada lapas yang hanya bisa menampung 100 narapidana justru diisi 185 atau bahkan 2-3 kali lipatnya.
"Masalah terbesar yang dihadapi lapas dan rutan kita itu masalah overkapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya," kata Yusril.
Maka itu, kata Yusril, salah satu solusinya adalah dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika.
"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," katanya.
Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU tersebut, yang nantinya akan diserahkan ke Sekretariat Negara. Presiden bakal menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan perubahan UU tersebut.
"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri. Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," katanya.
Dia mewacanakan mungkin ada tempat rehabilitasi di sebuah pulau untuk menjadi tempat untuk mendisiplinkan orang-orang yang menjadi pengguna narkoba. Dengan demikian, saat sembuh mereka bisa berguna bagi masyarakat.
"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, jadi petani atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," katanya.









