Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Secara Verstek

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Secara Verstek

Gaya Hidup | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:23
share

JAKARTA, iNews.id - Perjalanan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki babak baru. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian Aditya selaku pihak tergugat dua kali mangkir dari persidangan meski telah mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan.

Humas PA Jakarta Selatan Abid MH membenarkan perkara perceraian Sara dan Demian telah diputus secara verstek dalam persidangan yang digelar Kamis (8/10/2026).

"Jadi, sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek," kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).

Abid menjelaskan, putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada Demian untuk hadir dalam persidangan. Namun, setelah panggilan kedua kembali tidak dihadiri, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Menurut Abid, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR. Ketentuan itu memungkinkan perkara diputus tanpa kehadiran tergugat setelah panggilan dilakukan sesuai prosedur.

"Begini, kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Heeh. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, nah maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.

Dalam proses pembuktian, majelis hakim memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan pihak Sara. Bukti tersebut antara lain dokumen administrasi pernikahan serta keterangan saksi.

"Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujar Abid.

Terkait kemungkinan adanya tuntutan harta bersama dalam perkara tersebut, Abid mengatakan dirinya memperkirakan gugatan Sara berfokus pada perceraian. Sebab, tidak ada proses pembuktian materi yang berlangsung panjang dalam persidangan.

"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," katanya.

Meski majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai secara verstek, Abid menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan diberitahukan kepadanya.

"Gak, enggak begitu. Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," pungkasnya.

Dengan demikian, secara hukum saat ini perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus oleh majelis hakim secara verstek. Namun, status perceraian tersebut baru berkekuatan hukum tetap setelah masa upaya hukum berakhir tanpa adanya langkah hukum dari pihak Demian.

Topik Menarik