Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Septo Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kamis (8/10/2026). Septo merupakan sopir dari mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono yang telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Septo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Selain Septo, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya yakni Rharas Esthining Palupi (ASN Setjen MPR); Lutfia Larasati (Admin PT Putri Nilam Puspitasari) dan Imarotun Noor Hayati (Notaris).
Meski demikian, Budi belum memerinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada Juli 2025. Setahun kemudian atau pada Juli 2026, penyidik baru menahan Ma'ruf.










