Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Terkini | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00
share

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kecelakaan maut kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ketiga tersangka itu merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping.

Rinciannya yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. 

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Ketiganya juga sudah ditahan sejak Senin (4/10/2026) lalu di Rutan Polda Kalimantan Selatan selama 20 hari ke depan.

Dia menambahkan, pengusutan kasus ini tidak terbatas pada nakhoda atau petugas lapangan semata. Trunoyudo memastikan pihaknya juga bakal menindak perusahaan apabila ditemukan bukti kelalaian.

"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, Rabu (30/9/2026).

Topik Menarik