Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Terkini | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:24
share

JAKARTA, iNews.id - Pekerja platform digital seperti ojek online (ojol) dan kurir paket bakal mendapat pengaturan lebih rinci soal upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. Rencana itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan mengenai pekerja platform digital sudah masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam PP sebagai regulasi turunan.

“Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

PP tersebut nantinya mengatur sistem pengupahan bagi pekerja mitra platform digital sekaligus jaminan sosial yang menjadi hak mereka.

“Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Said Iqbal.

Pekerja platform digital, termasuk ojol dan kurir paket, mendapat pengaturan tersendiri dalam bab khusus pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

UU tersebut mencantumkan sejumlah karakteristik pekerja platform digital, antara lain fleksibilitas waktu, pengorganisasian tugas, serta tempat kerja. Sistem imbalan juga didasarkan pada penyelesaian tugas, algoritma aplikasi, serta insentif atau bonus berdasarkan performa.

Dalam aturan tersebut, pekerja platform digital memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial dan penghasilan yang wajar sesuai hasil pekerjaan yang diselesaikan.

Mereka juga berhak memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing.

Selain itu, pekerja platform digital berhak mendapatkan transparansi terkait sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kerja, serta besaran imbalan.

Perlindungan juga mencakup pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mekanisme keberatan.

“Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Selain mengatur sejumlah hak pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengamanatkan pembentukan aturan khusus untuk tenaga kerja platform digital.

Pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital akan diatur melalui Undang-Undang tersendiri.

UU tersebut wajib dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.

Topik Menarik