Rebecca Klopper Ngaku Masih Trauma Imbas Kasus Penyebaran Video Syur

Rebecca Klopper Ngaku Masih Trauma Imbas Kasus Penyebaran Video Syur

Gaya Hidup | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:13
share

JAKARTA, iNews.id - Rebecca Klopper mengungkap kondisi psikologisnya setelah kasus penyebaran video syur yang sempat menghebohkan publik. Pesinetron berusia 24 tahun itu mengaku masih merasakan trauma hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Rebecca saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama pengacaranya, Sandy Arifin, pada Rabu (7/10/2026). Kedatangannya berkaitan dengan konsultasi mengenai persoalan hukum siber.

Saat ditanya mengenai kondisi traumanya, Rebecca tidak menampik hal tersebut. Dia mengaku memilih menjalani proses yang ada dan berusaha melaluinya dengan baik.

"Ya gimana ya? Ya pasti traumalah, tapi ya udah dijalanin aja," ujar Rebecca Klopper.

Dalam kesempatan itu, Rebecca juga merespons vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada pelaku penyebaran video syur dalam kasus yang menimpanya.

Rebecca mengaku telah mengikhlaskan proses hukum tersebut. Dia juga menilai putusan yang diberikan merupakan hasil terbaik setelah berbagai upaya dilakukan.

"Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," ucap Rebecca.

Kini, Rebecca memilih untuk menatap masa depan dan fokus membenahi diri. Dia berharap pengalaman yang telah dilaluinya dapat menjadi bagian dari proses untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

"Ya, manusia cuma bisa berencana ya, Kak, ya. Semoga bisa jadi orang yang lebih baik lagi ke depannya. Makasih, thank you semuanya," kata Rebecca.

Kasus Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper

Kasus penyebaran video syur yang menyeret Rebecca Klopper mencuat pada Mei 2023. Kala itu, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 47 detik yang menampilkan sosok perempuan mirip Rebecca.

Merasa dirugikan secara moril dan materiil serta nama baiknya tercemar, Rebecca bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.

Polisi kemudian menangkap pria berinisial BF alias Bayu Firlen di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Dia diketahui sebagai pemilik akun media sosial X yang menyebarkan konten tersebut.

Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 18 Januari 2024, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bayu Firlen.

Selain hukuman penjara, Bayu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE terkait pendistribusian dokumen bermuatan asusila.

Topik Menarik