Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Diperpanjang, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 diperpanjang. Pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga 11 Oktober 2026.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan tetapi belum melakukan pendaftaran untuk segera mengajukan KJMU Tahap II 2026.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2-S3 Kemenag, Cek Infonya
Melansir Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @uptp4op, pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Selain pendaftaran mahasiswa, proses KJMU Tahap II 2026 juga mencakup tahapan verifikasi perguruan tinggi, verifikasi Dinas Pendidikan, penetapan penerima hingga penyaluran dana.
Jadwal Terbaru Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
Jadwal Terbaru Pendaftaran KJMU Tahap II 20261. Pendaftaran mandiri oleh mahasiswa melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu: 30 september-11 Oktober 20262. Verifikasi Perguruan tinggi: 30 September-15 Oktober 2026
3. Verifikasi Dinas Pendidikan: 16-21 Oktober 2026
4. Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 22-29 Oktober 2026
Baca juga: KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Rincian Dana yang Diterima Siswa
Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
1. Buat akun atau login akun melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu.2. Lengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat.
3. Unggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan.Panduan untuk melengkapi berkas pendaftaran dapat diakses melalui:https://bit.ly/PanduanKJMUT22026
Kriteria Calon Penerima Baru KJMU Tahap II 2026
1. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.2. Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
3. Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester 4.
4. Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) dengan ketentuan:Paling rendah 2,75 pada PTN.Paling rendah 3,00 pada PTS.Memenuhi ketentuan tersebut selama 2 semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
5. Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut, dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat.
Fendy & Co Hadirkan Pengalaman Keratin Terbaik, Rambut Lebih Sehat, Lembut, dan Berkilau
6. Lulusan satuan pendidikan menengah negeri, swasta, dan Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir.7. Lulus seleksi dan diterima pada:PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag.PTS jalur reguler yang terakreditasi dengan program studi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta.
8. Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Persyaratan Calon Penerima Lanjutan KJMU Tahap II 2026
Selain penerima baru, mahasiswa penerima lanjutan juga harus memenuhi persyaratan sesuai jenjang pendidikan.Jenjang D3, D4, dan S1
1. Terdaftar dalam PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag.2. Terdaftar pada PTS jalur reguler yang terakreditasi dan memiliki program studi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah LLDikti Wilayah III.
3. Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS):Minimal 2,75 dari skala 4,00 pada PTN.Minimal 3,00 dari skala 4,00 pada PTS.
Ketentuan IPS tersebut berlaku selama 2 semester berturut-turut, kecuali bagi penyandang disabilitas.
Jenjang Profesi
1. Memiliki NIK DKI Jakarta.2. Pernah menerima KJMU pada jenjang D4/S1.3. Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat panti sosial.
4. Lulus seleksi atau diterima pada:PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag.PTS jalur reguler yang terakreditasi dengan program studi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDikti Wilayah III).
5. Terdaftar sebagai mahasiswa program profesi pada PTN/PTS yang memiliki IPK pada jenjang D4 dan S1 dengan ketentuan:
Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 pada PTN.
Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 pada PTS.
Persyaratan IPK tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas.









