DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat

DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026. Regulasi ini berlaku sejak 22 September 2026 untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur tata kelola penyediaan perangkat Meterai Teraan Digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, PER-11/PJ/2026 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meterai Teraan Digital merupakan label meterai yang dibubuhkan langsung pada dokumen fisik menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut wajib terhubung secara otomatis dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan otoritas pajak.

Badan usaha yang ingin memperoleh penunjukan resmi sebagai Penyedia Printer MTD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum resmi dan berkedudukan di Indonesia, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data (data center) berada di wilayah Indonesia.

Setelah memperoleh penunjukan, penyedia wajib menjamin kerahasiaan data pengguna dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh.

DJP juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyedia Printer MTD. Jika ditemukan pelanggaran, DJP berwenang menjatuhkan sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Topik Menarik