Kasus Penganiayaan Karyawan di Jepang, Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta
TOKYO, iNews.id - Dewi Sukarno, mantan istri Presiden RI pertama, Soekarno, dijatuhi hukuman denda sebesar 200.000 yen (sekitar Rp22,5 juta), terkait kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.
Perempuan 86 tahun itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tokyo, Selasa (6/10/2026). Jumlah denda tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim Toshikazu Ishida mengatakan, melempar gelas sampanye ke korban merupakan tindakan berbahaya. Selain itu tidak ada alasan yang meringankan hukuman bagi Dewi.
Dewi membantah bersalah. Dia bersikeras tidak pernah melempar gelas tersebut, namun pengadilan menepisnya dengan menunjukkan rekaman video yang diambil mantan manajernya.
Dalam putusan disebutkan, Dewi melempar gelas sampanye ke asisten di sebuah restoran Distrik Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025. Bukan hanya itu, Dewi juga memukul dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di distrik yang sama pada 28 Oktober tahun yang sama.
Sementara itu, dalam persidangan perempuan yang kerap tampil di televisi itu menyampaikan penyesalannya.
PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla
Dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang, dia pernah memimpin organisasi politik yang mempromosikan kesejahteraan anjing dan kucing.
Menurut pengacara, kliennya mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat pembatalan penampilan televisi pasca-kejadian tersebut.










