Sidang Roy Suryo Diwarnai Mati Listrik, Ruangan PN Jaktim Mendadak Gelap
JAKARTA, iNews.id - Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak gelap di tengah sidang terdakwa Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/10/2026). Hal itu terjadi lantaran adanya gangguan listrik.
Listrik PN Jaktim yang padam membuat kondisi ruangan menjadi gelap. Pencahayaan hanya mengandalkan cahaya matahari yang masuk melalui pintu utama ruang sidang.
Saat kejadian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan tanggapan atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Majelis Hakim sempat meminta JPU menunda sementara pembacaan tanggapan tersebut.
Meski kendala listrik belum diatasi sepenuhnya, Majelis Hakim akhirnya meminta JPU tetap membacakan tanggapan tanpa menggunakan pengeras suara. Tak lama kemudian, kendala listrik tersebut berhasil diatasi dan JPU kembali membacakan tanggapan dengan pengeras suara.
JPU menyampaikan, pihaknya menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo.
"Terhadap perlawanan tersebut, pada pokoknya kami menolak seluruh perlawanan yang disampaikan oleh advokat terdakwa," kata JPU saat membacakan surat tanggapan perlawanan, Senin (5/10/2026).
Salah satu poin yang ditanggapi JPU berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum Roy Suryo terhadap surat dakwaan yang telah disempurnakan. Menurut JPU, penyempurnaan surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.










