Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas
BEKASI, iNews.id - Sebuah rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dirusak usai pemilik menegur suara knalpot bising ke bengkel. Kasus tersebut pun berakhir dengan kesepakatan damai.
Kedua pihak sepakat menempuh keadilan restoratif atau restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota sehingga penyidikan dihentikan dan dua tersangka dugaan pemukulan dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, perselisihan tersebut memunculkan tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan masing-masing pihak, sedangkan satu laporan lainnya menyangkut dugaan perusakan.
Seluruh laporan ditangani melalui penyidikan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika, Sabtu (3/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara kendaraan yang dianggap mengganggu.
Di sisi lain, pihak lainnya melaporkan mengalami kekerasan saat berusaha melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak hingga muncul laporan dugaan perusakan.
Verdika menegaskan, kesepakatan damai tersebut harus diikuti tanggung jawab untuk mematuhi seluruh komitmen yang telah dibuat, termasuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujar Verdika.









