Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Temukan Masih Ada Paket Belum Sesuai Putusan MK

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Temukan Masih Ada Paket Belum Sesuai Putusan MK

Terkini | inews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:05
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan masih ada sejumlah paket internet dari operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Sesuai putusan MK, sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir. Operator diwajibkan memberikan perlindungan substantif agar kuota yang masih dimiliki konsumen tetap dapat dinikmati atau dimanfaatkan.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan awal dari operator seluler terkait penyesuaian layanan internet tersebut pada 28 September 2026.

"Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah operator sudah menerapkan, bahkan memperluas layanan paket rollover. Melalui mekanisme ini, sisa kuota utama yang belum digunakan tidak langsung hangus ketika masa berlaku paket berakhir dan dapat digunakan pada periode berikutnya.

Namun, masih terdapat sejumlah paket yang belum menerapkan mekanisme rollover ataupun bentuk perlindungan lain yang dinilai memberikan manfaat secara substantif kepada konsumen. Beberapa layanan masih mengandalkan sistem notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

"Jadi, hanya memang dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud," ujarnya.

Evan menegaskan, penerapan Putusan MK tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan mekanisme rollover. Operator memiliki sejumlah pilihan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Bentuk perlindungan tersebut, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.

"Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan.

Rincian Paket Internet yang Sudah dan Belum Rollover

Berdasarkan laporan pertama yang diterima Komdigi per 28 September 2026, terdapat perbedaan penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota pada sejumlah operator.

XL Smart

Total paket dilaporkan: 101 paket

Sudah rollover: 92 paket

Belum rollover: 9 paket

Dari 92 paket yang sudah rollover, XL memiliki 38 paket dan AXIS 38 paket. Selain itu, terdapat 16 paket rollover lainnya, termasuk paket baru yang ditambahkan setelah putusan MK.

Sementara sembilan paket lainnya belum menerapkan rollover dan masih menggunakan mekanisme penguatan informasi serta notifikasi.

Indosat

Total paket dilaporkan: 94 paket

Sudah rollover: 23 paket

Belum rollover: 71 paket

Untuk paket yang belum rollover, operator masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Telkomsel

Total paket dilaporkan: 95 paket

Sudah rollover: 19 paket

Belum rollover: 76 paket

Sebagian besar paket yang belum rollover masih menggunakan notifikasi intensif terkait masa berlaku paket dan sisa kuota pelanggan.

Komdigi juga mencatat adanya kendala teknis pada sejumlah paket rollover. Peluncuran beberapa paket yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Harga Paket Tak Boleh Membebani Sisa Kuota

Selain mekanisme perlindungan kuota, Komdigi juga menyoroti kemungkinan perubahan harga paket setelah operator melakukan penyesuaian layanan.

Evan mengatakan, perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang dimiliki pelanggan tidak boleh dibebani biaya atau persyaratan tambahan.

"Akan tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Evan.

Komdigi selanjutnya akan mengevaluasi laporan dari operator seluler secara rutin setiap bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan penyesuaian layanan tetap sesuai dengan Putusan MK dan hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi.

Topik Menarik