ESDM Kaji Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol-Biodiesel, Siapkan Insentif Pajak Baru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan skema insentif perpajakan baru untuk mendukung proyek hilirisasi batu bara melalui teknologi gasifikasi. Skema tersebut disiapkan di tengah penerapan global minimum tax (GMT) yang membuat fasilitas tax holiday perlu disesuaikan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan, pemerintah masih mengawal pengembangan proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Produk tersebut nantinya akan dikaji untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku biodiesel atau diproses lebih lanjut menjadi dimethyl ether (DME).
"Investasi gasifikasi batu bara menjadi metanol sudah masuk di Kutai Timur, dan kami mengharapkan metanol tersebut dapat diproses lebih lanjut. Kami sedang mengkaji apakah metanol ini dialokasikan sebagai bahan baku biodiesel atau diolah melalui proses kimia lanjutan menjadi dimethyl ether," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Yuliot menambahkan, pengembangan gasifikasi batu bara kalori rendah menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap pasokan impor.
Pengolahan tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk bernilai tambah sekaligus memperkuat rantai pasok energi dan industri dalam negeri.
Kebutuhan metanol juga meningkat seiring dengan pengembangan program mandatori biodiesel nasional. Metanol digunakan dalam proses pengolahan minyak sawit menjadi bahan bakar nabati.
Selain metanol, pemerintah melihat potensi pengolahan lebih lanjut menjadi DME yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, termasuk elpiji.
Namun, keberlanjutan investasi proyek hilirisasi batu bara juga membutuhkan kepastian mengenai skema insentif. Pemerintah kini menyesuaikan fasilitas perpajakan setelah penerapan GMT dengan tarif minimum 15 persen di berbagai negara.
Yuliot mengatakan pemberian tax holiday secara penuh berpotensi membuat manfaat insentif tersebut justru dipungut oleh negara asal investor melalui mekanisme pajak tambahan atau top-up tax.
"Mekanisme insentif baru sedang disiapkan karena adanya aturan global minimum tax. Jika kita tetap memberikan tax holiday penuh, negara asal investor justru yang akan memungut pajak 15 persen, sehingga kita harus menyesuaikan skema pemberian fasilitas tersebut," tuturnya.
GMT yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatur tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen. Apabila pajak efektif yang dibayarkan investor di negara tempat proyek berada berada di bawah batas tersebut, negara asal investor dapat mengenakan pajak tambahan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah tengah merancang formula insentif yang tetap memberikan daya tarik bagi investor sekaligus menjaga penerimaan pajak dalam negeri. Salah satu opsi yang dikaji berupa pemberian diskon pajak penghasilan badan.
"Dengan tarif PPh badan kita sekitar 22 persen dan penyesuaian terhadap global minimum tax, kita masih bisa memberikan fasilitas diskon pajak sekitar 7 persen, sementara pemerintah tetap mengantongi penerimaan 15 persen. Skema insentif baru ini tetap menjadi daya tarik bagi investor, sekaligus memberi ruang fiskal bagi dukungan pendapatan negara," ucap Yuliot.










