Kemendikdasmen Jelaskan Kronologi Terbitkan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, Klaim Sudah Verifikasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan alur terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (2/10/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan, permohonan penerbitan surat penyetaraan itu masuk pada 6 Agustus 2019. Saat itu, Gibran yang mengajukan permohonan secara daring.
"Surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," kata Gogot.
Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Gogot menjelaskan, ada delapan persyaratan yang wajib dipenuhi sebagaimana Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Setelah verifikasi dokumen, berkas permohonan kemudian didistribusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar. Singkatnya, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK," ujarnya
Gogot menjelaskan, penilaian ini dilakukan dalam dua aspek, yakni administratif dan substantif. Aspek administratif meliputi urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat dan transkrip.
Adapun aspek substantif dilakukan dengan membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
Tim penilai, lanjut dia, juga melakukan penilaian pada pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah, antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management, kemudian disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.
Setelah penilaian selesai, hasilnya kemudian diberikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan yang tersedia. Tim layanan kemudian menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan.
Surat keterangan tersebut kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan, peminatan garis miring keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK," katanya.










