Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat Rp6 juta per hari, melainkan Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur berbeda.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/10/2026).
Dia menambahkan, insentif Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Anggaran ini terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Sudaryono menegaskan, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Artinya, dapur SPPG hanya mendapatkan insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," ucapnya.
Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan layanan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Jika kondisi tersebut menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan SPPG tidak melayani penerima manfaat, insentif tidak diberikan.
"Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," tuturnya.
BGN berharap, perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.










