Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

Terkini | inews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 05:54
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding menyebut Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilayangkan PT MNC Asia Holding.

Hal itu disampaikan Dede Agung Wardhana, S.H., dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), kuasa hukum PT MNC Asia Holding dalam pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY.

"Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan KY terhadap majelis hakim," kata Agung, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya pada 7 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Menurutnya, KY akan memeriksa berkas perkara, kelengkapan administrasi, bukti-bukti, hingga meminta klarifikasi dari pelapor.

"Komisi Yudisial tidak menyampaikan waktunya, tetapi menyampaikan agenda berikutnya begitu, karena memang kalau etik ini kan internal," ujarnya.

Agung menambahkan, salah satu pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik adalah pihak yang sudah meninggal menjadi pihak Turut Tergugat II, yakni Teddy Kharsadi yang tutup usia pada 2016.

Menurutnya, majelis hakim dianggap lalai karena tidak menelusuri alamat Teddy dan hanya menyebutkan alamatnya tidak diketahui.

"Ketika ada para pihak yang dipanggil, kemudian tidak datang, majelis hakim punya kewajiban untuk cross-check, apakah panggilan tersebut sudah sampai ke pihak yang dipanggil. Kalau belum sampai apakah alamat yang dicantumkan itu sudah benar? Kalau ternyata alamatnya tidak diketahui, maka harus ada keterangan kenapa alamatnya tidak diketahui, atau kenapa surat panggilan sidangnya tidak sampai," ucapnya.

"Nah, dalam peristiwa ini, hakim menerima begitu saja. Jadi, ketika penggugat, CMNP ini, menyatakan bahwa Pak Dedi Karsadi alamatnya sudah tidak diketahui lagi, majelis hakim tanpa melakukan verifikasi langsung menerimanya, padahal faktanya yang bersangkutan sudah meninggal sejak 2016," sambungnya.

Bukan hanya itu, pihak yang sudah meninggal dunia tersebut juga menerima hukuman dari majelis hakim.

"Dalam amarnya itu, menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Nah, jadi orang yang sudah meninggal nih, orang yang sudah meninggal, orang yang sudah dikubur gitu kan, sama majelis hakim dihukum untuk patuh terhadap putusan," tuturnya.

Berikut daftar pokok dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst:

1. Dugaan melanggar prinsip adil. Majelis hakim menerima kesaksian Jusuf Hamka, padahal yang bersangkutan dinilai berkepentingan terhadap gugatan karena merupakan pemegang sekitar 891 juta saham CMNP, meski Tergugat sudah menyampaikan keberatan. Kesaksiannya juga dijadikan dasar pertimbangan.

2. Pihak yang sudah meninggal menjadi Turut Tergugat II. Teddy Kharsadi meninggal pada 2016, tetapi majelis menerima perubahan gugatan yang menyebut alamatnya "tidak diketahui". Bahkan, yang bersangkutan dihukum untuk tunduk pada putusan. Hal tersebut dinilai sebagai kelalaian serius (gross negligence) dan diduga melanggar prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kecermatan.

3. Piercing the corporate veil tanpa dasar yang cukup. Tergugat I (HT) dihukum secara pribadi atas NCD terbitan Bank Unibank yang tidak dijadikan pihak dalam perkara. Majelis hakim dinilai tidak menguraikan unsur Pasal 3 ayat (2) UU PT, seperti iktikad buruk atau percampuran harta. Hal tersebut diduga tidak profesional.

4. Standar ganda atas bukti fotokopi. Fotokopi Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 diterima untuk menguatkan dalil Penggugat (PT CMNP). Sebaliknya, fotokopi korespondensi CMNP–Unibank dari Tergugat ditolak, padahal didukung saksi Azhar Syarif.

5. Fakta jual beli NCD diabaikan. Bukti yang menunjukkan transaksi tersebut merupakan jual beli dengan Bhakti Investama sebagai arranger tidak dipertimbangkan. Bukti tersebut meliputi laporan keuangan CMNP 1999, Putusan PK 376/2008, transfer dari Bank Century, dan keterangan saksi.

6. Penilaian saksi dan ahli tidak berimbang. Saksi dan lima ahli Tergugat (PT MNC), antara lain Gayus Lumbuun dan Yunus Husein, tidak dipertimbangkan. Sebaliknya, seluruh ahli Penggugat (CMNP) dikutip. Hal tersebut diduga melanggar asas audi et alteram partem.

7. Kebocoran isi putusan. Media Dandapala memuat pertimbangan putusan beserta pernyataan juru bicara PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026 pukul 18.25 WIB. Saat itu, salinan putusan belum tersedia bagi para pihak di e-Court, bahkan hingga 23 April pukul 06.53 WIB.

8. Frasa tendensius. Pertimbangan halaman 367 memakai frasa "pihak yang menipu" tanpa dasar fakta dan tanpa putusan pidana sebelumnya. Hal tersebut diduga tidak profesional dan memihak.

Topik Menarik