Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu
JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menginvestigasi menyeluruh temuan dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemen Imipas perlu menelusuri pihak yang terlibat hingga aliran uang jika temuan tersebut benar adanya.
Desakan dilayangkan anggota Komisi XIII DPR, Prana Putra Sohe merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman yang membongkar praktik transaksional di dalam rutan.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemen Imipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, dikutip Jumat (2/10/2026).
Dia menanggapi temuan sidak Ombudsman pada 15 September 2026 yang mengungkap adanya dugaan tarif pindah kamar sebesar Rp500.000 hingga pemakaian ponsel mencapai Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu. Praktik ilegal tersebut dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan dan merusak proses pembinaan warga binaan.
“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemen Imipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” ujarnya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak agar sanksi tegas tidak hanya menyasar oknum petugas lapangan di tingkat bawah. Kemen Imipas juga diminta melakukan audit internal secara menyeluruh guna memutus mata rantai pelanggaran sistemik dan transaksional di lingkungan rutan.
“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” katanya.
Selain persoalan pungli, Prana menyoroti temuan Ombudsman terkait buruknya tata kelola fasilitas rutan, mulai dari overcrowding ketimpangan kamar, ketersediaan air bersih yang tidak layak, hingga alat pemadam api ringan (APAR) yang kedaluwarsa. Pembenahan manajemen pelayanan rutan dituntut berjalan secara komprehensif tanpa tambal sulam.
“Persoalannya bukan hanya pungli, melainkan ketimpangan hunian, ketersediaan air bersih, hingga APAR kedaluwarsa. Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman turut mengungkap temuan dalam hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu temuannya yakni adanya informasi dari warga binaan atau narapidana mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan dan harus membayar Rp250 juta.
Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan, pada 15 September 2026 lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam kegiatan ini, Ombudsman menemukan adanya kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowded di sejumlah blok hunian Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. Syafrida mengatakan, Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk pindah kamar.
“Bahwa kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujarnya.
Syafrida juga menyampaikan temuan terkait penggunaan HP oleh warga binaan. “Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” lanjut dia.










