Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

Terkini | inews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 06:44
share

JAKARTA, iNews.id - Ahli yang diajukan Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, mencabut pernyataannya yang pernah menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sidang ilegal.

Pencabutan itu disampaikan setelah Majelis Hakim mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang tetap bersedia menjadi ahli dalam perkara yang sebelumnya dia nilai ilegal. Mulanya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan diskusi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dan Ketua MK saat ini ilegal.

"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia menjadi ahli dalam perkara yang menurut pandangannya tidak sah.

"Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.

Hakim konstitusi yang memimpin persidangan, Saldi Isra lalu meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

"Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan apa, keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.

Menanggapi hal itu, Rullyandi mengatakan pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Dia juga menjelaskan pandangannya terkait legalitas Ketua MK saat ini yang menurutnya berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemilihan Ketua MK.

Namun, setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya mengenai sidang ilegal.

"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Meski telah mencabut pernyataannya, Majelis Hakim kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan bahwa Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan lisan.

"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.

Rullyandi menerima keputusan tersebut dan menyatakan menghormati putusan majelis. "Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.

Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Topik Menarik