Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

Nasional | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40
share

JAKARTA, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2026). 

Sitti Husniah belum banyak memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Dia mengatakan akan menyampaikan penjelasan setelah pemeriksaan selesai.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan, Sitti Husniah tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.46 WIB. Dia datang didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Topik Menarik