Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

Terkini | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2026. Namun, Polri belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing korporasi tersebut.

Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri Kombes Pol Erwin Sinaga mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum kasus karhutla.

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ucap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Erwin menambahkan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh identitas dan peran korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, seluruh proses penyidikan perkara tersebut ditangani Bareskrim Polri.

"Namun kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," kata dia.

Secara keseluruhan, Polri telah menangani 341 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 245 LP merupakan perkara yang melibatkan perorangan, sedangkan 96 LP lainnya terkait korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Moh Irhamni sebelumnya mengatakan perkara karhutla perorangan mencakup lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare di sejumlah daerah.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dari 96 LP yang berkaitan dengan korporasi, luas areal yang terkait dengan perkara karhutla mencapai 25.384,94 hektare.

Topik Menarik