Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong
JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR mendesak penertiban aset dan fasilitas di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Desakan ini mencuat usai Komisi XIII menemukan persoalan klaster hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso bahkan meminta bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Lapas Cibinong segera dibongkar. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat kepada wartawan dikutip, Kamis (1/10/2026).
Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi XIII bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap klaster hunian yang terdiri dari 13 bangunan di dalam area Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Komisi XIII DPR bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meminta petugas segera mengosongkan seluruh barang yang berada di dalam klaster hunian.
Sugiat mengungkapkan, dari 13 bangunan di area klaster, terdapat 10 bangunan yang menurut informasi yang diterima Komisi XIII tidak termasuk dalam aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Selain itu, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” kata Sugiat.
Sugiat meminta bangunan tersebut segera dibongkar. Dia bahkan berharap pembongkaran dapat dilakukan pada hari yang sama untuk mencegah bangunan kembali digunakan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita berharap itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” ucapnya.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi XIII DPR turut mempertanyakan status bangunan dan lahan yang digunakan sebagai klaster hunian. Pihak lapas menjelaskan lahan tersebut berstatus pinjam pakai.
Rombongan Komisi XIII DPR juga meninjau sejumlah fasilitas lapas, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok dan kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan.
Penertiban fasilitas di Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah dan bangunan yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas tersebut.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti adanya perbedaan temuan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Komisi XIII juga berencana menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan digunakan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan akan mencakup kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willy.
Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.








